Retribusi Pelayanan Parkir

Deskripsi

Retribusi Parkir

Pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

No Kendaraan Tarif Retribusi
Jalan Umum Jalan Umum Kegiatan Bongkar Muat Berlangganan
1 Dokar dan Sejenisnya Rp. 2.000,- sekali Parkir - Rp. 100.000,- per Tahun
2 Sepeda Motor Rp. 2.000,- sekali Parkir - Rp. 100.000,- per Tahun
3 Oplet/Jip/Pick Up/ Mini Bus/ Sedan dan Sejenisnya Rp. 3.000,- sekali Parkir - Rp. 150.000,- per Tahun
4 Bus/Truck dan Sejenisnya Rp. 5.000,- sekali Parkir - Rp. 150.000,- per Tahun
5 Tronton/Trailer dan Sejenisnya Rp. 5.000,- sekali Parkir - Rp. 150.000,- per Tahun
6 Truck dengan JJB 0 s/d 5 Ton - Rp. 3.000,- sekali Bongkar Muat Rp. 125.000,- per Tahun
7 Truck dengan JJB diatas 5 s/d 8 Ton - Rp. 5.000,- sekali Bongkar Muat Rp. 150.000,- per Tahun
8 Truck dengan JJB diatas 8 s/d 15 Ton - Rp. 7.000,- sekali Bongkar Muat Rp. 200.000,- per Tahun

# Retribusi Jenis Tarif Jumlah Tarif SubTotal Action
Rp 5.000 Rp 20.000
Data Simulasi Perhitungan

No Retribusi Jenis Tarif Jumlah Tarif SubTotal Action
Total Retribusi Rp. 123.000,-